Hukum Menggunakan Smile atau Ekspresi Wajah
Kategori: Fiqh
Diterbitkan pada 21 September 2013
Pertanyan :
ما حكم استخدام الوجوه التعبيرية المعروفة ب( الفيسات) في وسائل التقنية الحديثة ؟
"Apakah hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern?"
Jawab :
الذي يظهر أنه لابأس بذلك ؛ وذلك لأنها ليست صورا بالمعنى الشرعي وإنما هي مجرد رموز يؤتى بها للتعبير عن جملة من الكلام .. ، ثم على تقدير أنها صورة فقد ذكر الفقهاء أن الصورة إذا قطع منها ما لا تبقى معه الحياة فلا تكون محرمة ، وقد قال ابن عباس رضي الله عنهما " الصورة الرأس ، فإذا قطع الرأس فلا صورة " وقد روي مرفوعا ، قال الموفق ابن قدامة رحمه الله : (وإن قطع منه ما لا يبقى الحيوان بعد ذهابه كصدره أو بطنه أو جعل له رأس منفصل عن بدنه لم يدخل تحت النهي لأن الصورة لا تبقى بعد ذهابه فهو كقطع الرأس ( المغني 8/111) . والله أعلم
"Yang nampak adalah tidak mengapa hal
tersebut. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan
gambar (makhluk hidup-pen) menurut syari'at, akan tetapi hanyalah
sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang didatangkan untuk
mengekspresikan sejumlah perkataan…
Kemudian kalaupun itu adalah
gambar (makhluk hidup-pen) maka para fuqoha (ahli fikih) telah
menyebutkan bahwasanya gambar jika telah dipotong/dihilangkan darinya
apa yang kehidupan tidak mungkin tanpanya maka tidaklah haram. Ibnu
Abbas radhiallahu 'anhumaa telah berkata, "Gambar adalah kepala, maka
jika telah dipotong/dihilangkan kepalanya maka hilanglah (hakekat)
gambar", dan juga ini telah diriwayatkan secara marfu'. Al-Muwaffaq Ibnu
Qudaamah rahimahullah berkata : "Jika dipotong bagian yang hewan tidak
bisa hidup tanpanya dengan dihilangkannya –seperti dadanya atau
perutnya- atau dijadikan kepala yang terpisah dari badannya maka tidak
masuk dalam larangan, karena gambar (makhluk hidup-pen) tersebut tidak
tersisa (hakekatnya-pen) setelah dihilangkan bagian tersebut. Maka
jadilah seperti pemotongan kepala" (al-Mughni 8/111), Wallahu A'lam.
(Sumber : http://www.saad-alkthlan.com/ text-875)
Catatan : Penggunaan gambar-gambar ekspresi wajah diperselisihkan oleh para ulama, karenanya tentu meninggalkannya lebih baik agar keluar dari khilaf para ulama. Kalaupun menggunakannya maka hendaknya jangan menggunakan gambar-gambar ekspresi wajah yang menunjukkan kurangnya rasa malu seseorang. Wallahu A'lam
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar